Mahasiswa UNNES Bersama BKKBN Reban Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Adinuso
Oleh: Roro A.S.P.S.N.
Universitas Negeri Semarang menyelenggarakan program KKN (Kuliah Kerja Nyata) atau biasa disebut UNNES GIAT yang merupakan program pengabdian kepada masyarakat. UNNES GIAT kali ini memasuki angkatan ke-9 yang dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni 2024 hingga 17 Agustus 2024. Salah satu lokasi UNNES GIAT pada periode ini yakni Desa Adinuso, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang.
Fenomena pernikahan dini marak terjadi di Indonesia khususnya di daerah pedesaan. Hal tersebut dilakukan oleh remaja di bawah umur yang bertentangan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh UU dan juga BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional). Ketetapan umur yang ditentukan pemerintah yakni 19 tahun namun penetapan umur oleh BKKBN yakni 25 tahun bagi laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan. BKKBN tentunya memutuskan hal tersebut secara matang dan tidak sembarangan dengan maksud untuk menghindari pernikahan yang memiliki banyak risiko didalamnya. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa pada umur sekian sudah mampu untuk berpikir dewasa dan lebih rasional sehingga meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dalam sebuah pernikahan.
Pada usia remaja terdapat beberapa hal yang harus dicegah dan tingginya angka pernikahan dini di Indonesia juga berdampak pada tinggi rendahnya angka perceraian. Hal tersebut menunjukkan bahwa pernikahan dini menimbulkan banyak dampak negatif dalam berbagai bidang seperti ekonomi, pendidikan, psikologis, kesehatan, dan sebagainya. Hal tersebut mendorong salah satu mahasiswi GIAT 9 KKN UNNES, Mahima Umaela Firdhausya dari prodi Ilmu Hukum untuk melakukan sharing berupa sosialisasi kepada masyarakat Desa Adinuso. Tujuan utama dilakukannya sosialisasi ini yakni agar masyarakat sadar akan dampak dari pernikahan dini dan para remaja serta keluarga dapat mengantisipasi terjadinya pernikahan dini.
Sosialisasi ini dilakukan pada tanggal 11 Juli 2024 dengan menghadirkan Bapak Nur Aidin, S.Sos. sebagai pemateri yang merupakan perwakilan dari BKKBN Kecamatan Reban Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah dan juga Mahima Umaela Firdhausya sendiri sebagai pelaksana sekaligus pemateri. Sosialisasi tersebut digelar di Balai Desa Adinuso. Sasaran sosialisasi ini yakni remaja IPNU dan juga IPPNU yang ada di Desa Adinuso. Materi disampaikan dengan diawali oleh sambutan dari koordinator mahasiswa desa serta perwakilan dari bapak kepala desa kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab serta sesi dokumentasi.

“Harapannya dengan adanya sosialisasi ini para remaja Desa Adinuso dapat lebih sadar dan peduli terhadap buruknya budaya pernikahan dini, sehingga para remaja tersebut dapat mempersiapkan pernikahannya di usia yang lebih matang dan siap, serta dapat mengisi masa-masa penantian tersebut dengan kegiatan-kegiatan bermanfaat sebagai bentuk pengembangan diri untuk menjadi sosok yang berprestasi dan menginspirasi” ucap Mahima selaku pelaksana sekaligus pemateri pada sosialisasi. Harapannya informasi yang disampaikan mampu untuk memberi kemanfaatan bagi orang lain khususnya pada masyarakat Desa Adinuso.
Suasana yang dibangun oleh MC begitu ceria dan menyenangkan sehingga seluruh peserta merasa nyaman untuk ikut aktif dalam menanggapi maupun bertanya kepada pemateri. Seluruh pertanyaan yang ditanyakan oleh peserta sosialisasi pun mendapat jawaban yang baik dan cukup memuaskan. Materi yang dijelaskan oleh pemateri tidak hanya membahas mengenai pengertian dari pernikahan dini. Namun, Mahima selaku pemateri mengemas materi dengan begitu menarik dan ciamik. Yakni dengan memadukan latar belakangnya sebagai mahasiswi ilmu hukum dengan materi yang berkaitan dengan agama sehingga peserta tidak hanya mendapat pemahaman secara normatif tapi juga religiusitas yang mana hal tersebut sangat sesuai dengan latar belakang peserta yang kebanyakan adalah anggota organisasi pemuda Nahdhatul Ulama (IPNU dan IPPNU).